Detail Berita

Beranda / Berita / Detail Berita

Gagasan Memulihkan Demokrasi dan Keadilan Pasca Peristiwa 28 Agustus 2025

03 September 2025 15:58
Administrator
Gagasan Memulihkan Demokrasi dan Keadilan  Pasca Peristiwa 28 Agustus 2025

1. Latar Belakang

Negara Indonesia saat ini sedang diuji dengan berbagai kebijakan dan tindakan yang menimbulkan keberatan, protes dan demonstrasi dari masyarakat termasuk mahasiswa ditengah kondisi ekonomi yang menurun. Protes dan kegelisahan masyarakat semakin memuncak dengan adanya kebijakan atau perilaku antara lain adalah:

  1. Perilaku termasuk perkataan dan sikap beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan elite politik yang tidak peka dengan situasi dan kondisi masyarakat.

  2. Penolakan masyarakat terhadap kebijakan terkait tunjangan rumah Rp 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah) perbulan untuk anggota DPR RI. Sedangkan disisi lain terdapat banyak angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Data dari Kementerian Ketenagakerjaan RI mencatat hingga Juni 2025 total PHK di Indonesia mencapai 42.385 orang, meningkat 32 % dari tahun 2024.

  3. Kebijakan Pemerintah yang belum secara menyeluruh menuntaskan permasalahan ekonomi yang dihadapi Masyarakat, masih terdapat ketimpangan ekonomi, angka kemiskinan yang masih tinggi, terdapat kenaikan harga kebutuhan pokok Masyarakat ditambah lagi adanya kenaikan pajak termasuk PBB di beberapa daerah. Sebagai contoh di Pati, kebijakan Bupati yang sempat menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) hingga 250 % yang mendapatkan penolakan keras dari Masyarakat.

  4. Perilaku koruptif dalam berbagai lini pemerintahan masih terus terjadi. Kasus-kasus korupsi terjadi hampir pada semua cabang kekuasaan negara baik di legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Berdasarkan data Transparency International, Indonesia masih dipersepsikan sebagai negara dengan tingkat korupsi yang buruk (Tahun 2024 Skor IPK/ICP 37), berada di bawah Singapura, Malaysia, Timor Leste dan Vietnam.

  5. Masih adanya perilaku diskriminatif dalam penegakan hukum termasuk dalam penanganan tindak pidana terhadap 7 (tujuh) Mahasiswa di Semarang pasca demonstrasi pada hari buruh tanggal 1 Mei 2025. Pihak mahasiswa telah berusaha meminta dan mendorong adanya penyelesaian keadilan restorative (restorative justice) namun kurang mendapatkan tanggapan yang serius dari aparat penegak hukum sehingga proses peradilan terus berjalan.

 

2. Puncak Peristiwa Pada Tanggal 28 Agustus 2025

Hak hukum penyampaian pendapat masyarakat yang dilakukan melalui demonstrasi atau unjuk rasa telah dijamin dalam pasal 28 E (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dan Pasal 19 Undang-Undang No 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik yang antara lain mengatur:

  1. Setiap orang berhak berpendapat tanpa gangguan;
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi; hak ini mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi serta gagasan apapun, tanpa memandang batas wilayah, baik secara lisan, tertulis maupun tercetak dalam bentuk karya seni, atau melalui media lain sesuai pilihannya.

Disamping itu jaminan hak hukum terkait penyampaian pendapat juga tertuang dalam Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-Undang ini telah mengatur bahwa setiap orang bebas menyampaikan pikiran secara lisan, tulisan dan sebagainya. Aksi demonstrasi mulai hari Senin tanggal 25 Agustus 2025, kemudian berlanjut pada tanggal 28 Agustus 2025 yang puncaknya ketika terdapat kejadian mobil aparat melindas Sdr. Affan Kurniawan di sekitar Gedung DPR/MPR RI.

Kematian Sdr. Affan Kurniawan telah memicu kemarahan masyarakat diberbagai wilayah baik secara langsung melalui demontrasi maupun melalui media sosial di tengah situasi ekonomi yang menurun dan berbagai kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat.

 

3. Rekomendasi Kebijakan

Berkaitan dengan adanya hal-hal di atas, dalam rangka memberikan masukan termasuk merujuk pada Pidato Presiden RI tanggal 31 Agustus 2025, kami menyampaikan rekomendasi kebijakan sebagai berikut:

  1. Presiden RI memberikan peringatan dan sanksi kepada institusi Kepolisian RI termasuk kepada pelaku yang berjumlah 7 (tujuh) orang terkait peristiwa yang telah menyebabkan meninggalnya Sdr. Affan Kurniawan supaya terdapat keadilan. Presiden RI selayaknya mengambil momentum ini untuk mereformasi institusi Kepolisian RI dan perlu membuat cetak biru kepolisian yang professional, humanis, tidak refresif serta mempunyai standard kode etik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya termasuk dalam menangani aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat/mahasiswa.
  2. Presiden RI menghimbau atau memerintahkan kepada seluruh jajarannya termasuk seluruh pejabat publik agar berperilaku santun, menggunakan bahasa atau diksi yang baik dan tidak menciderai masyarakat.
  3. Pemerintah dan DPR RI dalam mengambil setiap kebijakan penting membuka ruang dialog yang terbuka dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat agar masyarakat mempunyai sarana yang efektif dalam menyampaikan masukan dan aspirasinya secara konstruktif.
  4. Pemerintah mengkaji ulang dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan yang memberatkan masyarakat dan program yang rentan terjadinya korupsi seperti program Makan Bergizi Gratis, distribusi bantuan sosial kadang tidak tepat sasaran, iuran BPJS kesehatan yang tidak memberatkan masyarakat. Kami meminta Pemerintah mempertimbangkan atau menggunakan metode "evidence based" dalam setiap penyusunan kebijakan publik untuk menghindari ketidakefektifan dalam penerapan kebijakan karena mendapatkan penolakan dari masyarakat.
  5. Pimpinan DPR RI melakukan pembenahan dan pembinaan kepada anggotanya termasuk memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik atau melanggar kode etik. DPR RI juga perlu mempertimbangkan melibatkan unsur eksternal seperti tokoh masyarakat, akademisi atau masyarakat sipil dalam menegakan kode etik dalam rangka memperbaiki citra dan perilaku anggota DPR RI.
  6. DPR RI perlu mengkaji ulang perubahan kebijakan anggaran dengan mengutamakan keberpihakan kepada masyarakat banyak terutama yang rentan secara ekonomi, UMKM, sektor/pekerja informal, serta mendorong Danantara untuk menciptakan program-program yang mendorong tumbuhnya lapangan kerja yang dipimpin oleh para professional.

  7. DPR RI bersama Pemerintah mengkaji ulang kebijakan-kebijakan fiskal yang memberatkan masyarakat kecil dan UMKM, menjaga harga-harga kebutuhan pokok masyarakat yang terjangkau oleh setiap lapisan masyarakat, serta melibatkan masyarakat sipil, akademisi, ahli dan tokoh Masyarakat dalam pengambilan kebijakan.

  8. DPR RI bersama Pemerintah harus terus mendukung upaya reformasi peradilan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung termasuk tidak menjadikan peradilan sebagai alat kekuasaan negara dalam rangka menciptakan peradilan yang bersih dan berwibawa.

  9. Terkait 7 (tujuh) mahasiswa di Semarang yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Semarang, kami meminta agar diterapkan keadilan restorative, dibebaskan atau tidak diterapkan putusan yang bersifat punitive (penghukuman) guna mendukung masa depan mahasiswa yang sedang dalam proses pembelajaran.

 

Demikian Policy Brief ini kami sampaikan, tanpa kepentingan politik praktis apapun semata-mata dalam rangka memberikan sumbangsih pemikiran dalam menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

DPP IKAFH UNDIP

Jakarta, 2 September 2025

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Nukila Evanty (08111808023) atau Arisakti Prihatwono (08985698890)