Detail Berita

Beranda / Berita / Detail Berita

Sharing Session Alternatif Dispute Resolution (ADR) dan Sertifikasi Mediator

28 Oktober 2021 15:11
Admin KOMBLIK
Sharing Session Alternatif Dispute Resolution (ADR) dan Sertifikasi Mediator

Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip)  menyelenggarakan sharing session terkait Alternatif Dispute Resolution (ADR) & Sertifikasi Mediator secara hybrid melalui luring dan daring, dengan narasumber yaitu Dr. Ahmad Redi, S.H, M.H selaku Ketua Umum IKA FH UNDIP, Asep Ridwan, S.H, M.H selaku Partner AHP dan Ketua DPP IKA FH UNDIP, Tulus Pardosi, S.H, M.H selaku Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, dan Andriansyah Tiawarman K. S.H, M.H selaku Presiden Direktur Justitia Training Center. Moderator pada acara ini adalah Raysisca Elvide, S.H, M.H selaku Deputi II DPP IKA FH UNDIP.

Narasumber pertama, Asep Ridwan, S.H, M.H mengatakan ada dua metode penyelesaian sengketa yaitu litigasi dan non-litigasi atau yang lebih dikenal abritarase dan pengadilan. Dalam diskusi kali ini, Asep Ridwan akan lebih fokus pada penyelesaian sengketa melaui arbitrase, dimana arbitrase telah diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Dalam pasal 1 ayat (1) dikatakan arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa. Serta dalam pasal 1 ayat (10) dikatakan alternative penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosisasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli.

Narasumber kedua, Tulus Pardosi, S.H, M.H memaparkan mediasi sebagai alternative penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dijabarkan salah satu metode sengketa di luar pengadilan adalah proses mediasi yaitu cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator (Pasal 1 ayat (1) Perma No. 1 Tahun 2016).  Disebutkan pula mediator dapat merupakan hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus ata memaksakan sebuah penyelesaian (Pasal 1 ayat (2) Perma No. 1 Tahun 2016).

Narasumber terakhir, yaitu Andriansyah Tiawarman K, S.H, M.H memaparkan mengenai peranan, tantangan dan peluang profesi mediator. Dijabarkan bahwa saat ini di Indonesia terdapat tantangan implementasi keadilan restroatif, dimana salah satunya adalah tantangan profesi mediator dalam menegakkan keadilan, dimana mediator harus dapat menyelesaikan sengketa dalam waktu singkat, ekstra hati-hati dalam menyelesaikan sengketa, mengupayakan kehadiran para pihak dan melayani masyarakat dengan keuntungan tidak sebanding dengan profesi hukum lain. Disebutkan pula, peluang profesi mediator yaitu profesi mediator memiliki banyak keuntungan (fleksibel, rahasia, consensus dan win-win solution), profesi mediator telah terintegrasi sebagai bagian dalam proses berperkara secara perdata, profesi mediator sebagai alternative profesi, tidak harus berlatar belakang hukum dan semakin banyak intitusi/lembaga yang mewajibkan mediasi dalam setiap penyelesaian sengketa.

Webinar terkait ADR dan Sertfikasi Mediator ini diikuti sebanyak 95 orang yaitu 15 orang secara luring dan 80 secara daring, webinar ini dikuti dari berbagai peserta dari akademisi, mahasiswa, notaris, praktisi hukum, alumni UNDIP serta umum. Diharapkan dari penyelenggaraan webinar ini akan menjadi awal pendataan pelatihan sertifikasi mediator yang akan diselengarakan IKA FH UNDIP bulan November 2021.

Moderator acara webinar mengingatkan bahwa IKA FH UNDIP akan mengadakan pelatihan sertifikasi mediator yang akan dibagi dalam 3 (tiga) batch yaitu batch I tanggal 15-19 November 2021, batch II tanggal 1-7 Desember 2021, dan batch III tanggal 15-21 Desember 2021. Khusus untuk mahasiswa akan ada ketentuan khusus beasiswa sampai dengan potongan Rp. 2.000.000,-, sedangkan akademisi dan alumni UNDIP juga akan ada potongan harga khusus dalam pelatihan sertifikasi mediator. Webinar terkait ADR dan Sertifikasi Mediator ini juga merupakan rangkaian ketiga dari program prioritas Deputi II, dimana sebelum telah dilaksanakan penandatangan PKS dan podcast antara IKA FH UNDIP dengan Justitia Training Center pada tanggal 10 September 2021, dilanjutkan audiensi Deputi II ke Semarang pada tanggal 1-2 Oktober 2021, serta rangkaian terakhir adalah Pelatihan Sertifikasi Mediator yang akan dilaksanakan dalam 3 (tiga) batch bulan November – Desember 2021.