Detail Berita

Beranda / Berita / Detail Berita

Diskusi Media, Menakar Konstitusionalitas Perppu Cipta Kerja

11 Januari 2023 11:09
[PANITIA] Muhammad Iqbal Ramadhan
Diskusi Media, Menakar Konstitusionalitas Perppu Cipta Kerja

Salam Progresif!

Jumat, 30 Desember 2022. Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu tersebut menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Pembentukan Perppu 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja melahirkan pro dan kontra yang meramaikan sosial media termasuk analisa kalau perppu tersebut sebagai kudeta konstitusi.

IKAFH UNDIP berkolaborasi dengan Kolegium Jurist Institute mengadakan Diskusi Media dengan tema MENAKAR KONSTITUSIONALITAS PERPPU CIPTA KERJA pada Sabtu, 7 Januari 2023 dengan dihadirkan narasumber-narasumber dan moderator yang ahli di bidangnya.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah, Profesor Aidul Fitriciada Azhari menilai bahwa Perppu yang diterbitkan Presiden Joko Widodo justru menyelamatkan Putusan MK yang mengamanatkan mempertahankan UU Cipta Kerja.

Profesor Aidul menyampaikan bahwa pertimbangan hukum dari putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 yakni mahkamah menentukan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan secara inkonstitusional secara bersyarat. "Dikarenakan mahkamah harus menyeimbangkan antara syarat pembentukan sebuah undang-undang yang harus dipenuhi sebagai syarat formil guna mendapatkan undang-undang yang memenuhi unsur kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan", kata Prof Aidul.

Professor Aidul melanjutkan "Saya rasa (Perppu) menyelamatkan Undang-undang Cipta Kerja karena sudah diamanatkan oleh keputusan MK yaitu perbaikan selama 2 tahun untuk mempertahankan nilai-nilai strategis, tujuan strategis dari Undang-undang Ciptaker itu".

Langkah yang diambil Jokowi menurut Aidul, lebih baik jika dibandingkan membiarkan proses berjalan begitu saja tanpa kejelasan dari DPR. "Sementara situasi DPR juga menghadapi tahun politik yang membuat pecah konsentrasi antara pemilu dan kewajiban legislatifnya. Maka, tidak ada pilihan bagi Pak Jokowi untuk membuat perppu ini," ujarnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Profesor Satya Arinanto menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja merupakan sesuatu yang konstitusional.

Profesor Satya mengakatan “berdasarkan berbagai teori HTN Darurat dan hukum positif yang mengatur mengenai kedaruratan di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa Perppu Nomor 2 tahun 2022 adalah konstitusional, dengan demikian tidak ada kudeta konstitusional dalam pemberlakuan Perppu Cipta Kerja.”

Untuk lebih lengkapnya diskusi pada Sabtu, 7 Januari 2023 ini bisa diakses melalui youtube IKAFH UNDIP Official.

#ikafhundip

#KerisDiponegoro

#guyubsaklawas