Detail Berita
IKAFH UNDIP KEMBALI BEKALI ALUMNI FAKULTAS HUKUM UNDIP YANG LOLOS SELEKSI CPNS CALON JAKSA KEJAKSAAN RI TAHUN 2023
Salam Progresif!
Hasil akhir pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023 telah resmi diumumkan. Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKAFH UNDIP) kembali menyelenggarakan “Pembekalan Calon Pegawai Negeri Sipil Calon Jaksa Kejaksaaan Republik Indonesia Tahun 2023” secara daring melalui Zoom Meeting pada hari Sabtu, 17 Februari 2024. Pembekalan tersebut diikuti oleh Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang lolos seleksi CPNS Kejaksaan RI Tahun 2023.
Rafi Wisesa, S.H. selaku Wakil Sekretaris Jenderal IKAFH UNDIP menyampaikan sambutan dan berharap agar kegiatan ini dapat dimanfaatkan dengan adanya dialog yang interaktif antara peserta dengan narasumber. “IKAFH UNDIP akan terus berusaha untuk berkontribusi untuk alumni agar bisa terus mengembangkan kemampuan dan inisiatifnya sehingga tujuan dari program yang diselenggarakan oleh IKAFH UNDIP dapat berkontribusi alumni to alumni, alumni to society, dan alumni to country” jelasnya pada akhir sambutan.
Para narasumber yang hadir dalam acara pembekalan ini merupakan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang telah sukses dalam karirnya di instansi Kejaksaan RI. Khilluwa Nadhifah yang saat ini bertugas di Kejaksaan Negeri Prabumulih sebagai Jaksa Fungsional berbagi pengalamannya kepada para peserta pembekalan berkaitan dengan proses dari awal diterima menjadi CPNS Kejaksaan RI sekaligus pengalaman pada saat menjalankan kegiatan Pendidikan, Pelatihan, dan Pembentukan Jaksa (PPPJ).
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Dr. Hartam Ediyanto, S.H., M.Hum. menceritakan awal mula karirnya sejak tahun 1999 dan memberikan pesan motivasi sebagai penyemangat. “Seorang jaksa harus bersikap aktif, akfit dalam artian melakukan pembuktian, bertanya pada saksi, memperlihatkan bukti-bukti di persidangan, menggali keterangan dari terdakwa di persidangan dan lain sebagainya” ujarnya.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Pasal 33 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Kejaksaan membina hubungan kerja sama dan komunikasi dengan lembaga atau organisasi internasional. Rr. Mahayu Dian Suryandari, S.H., LL.M. selaku Atase Kejaksaan KBRI Singapura menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini baru ada 4 atase yaitu di Riak (Arab Saudi), Hong Kong, Bangkok, dan Singapura yang mana tugasnya adalah membantu Kementerian Luar Negeri atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dalam melaksanakan diplomasi yang berkaitan dengan penegakan hukumm
Semoga acara yang terselenggara tersebut dapat memberikan manfaat dan IKAFH UNDIP senantiasa dapat selalu berkontribusi dalam memberikan kebaikan dan kemanfaatan bagi alumni, almamater, masyarakat, bangsa dan negara.
Untuk lebih lengkapnya dapat diakses melalui YouTube IKAFH UNDIP Official.
https://www.youtube.com/live/de9khv4tnF0?si=yHQxmPwtE2fwUKya
#ikafhundip
#KerisDiponegoro
#guyubsaklawase
Berita Lainnya
Form Pernyataan Dukungan dan Form Pakta Integritas sebagai Syarat Calo ...
Seminar Nasional dalam rangka Musyawarah Nasional ke-3 IKAFH UNDIP
BAL-BALAN GUYUB BARENG IKAFH UNDIP
Krisis energi mulai melanda Dunia, bagaimana strategi RI
