Detail Berita
WEBINAR AMICABLE SETTLEMENT THROUGH MEDIATION (PENYELESAIAN SECARA DAMAI MELALUI MEDIASI)
Salam Progresif!
Bangsa Indonesia memiliki berbagai kultur budaya yang melekat dan menjadi karakteristik masyarakat. Musyawarah menjadi salah satu karakteristik bangsa Indonesia yang diamanatkan dalam sila ke-4 Pancasila. Implementasi musyawarah dalam konteks penyelesaian masalah dapat dilakukan melalui mediasi. Fakta yang ada menunjukkan bahwa tingkat keberhasilan mediasi masih sangat kecil dalam penyelesaian suatu permasalahan di Indonesia.
DPP IKAFH UNDIP melalui Bidang Kerja Sama berkolaborasi dengan PT Renjana Harmoni Prima telah menyelenggarakan Webinar "Amicable Settlement Through Mediation (Penyelesaian Secara Damai Melalui Mediasi)" dengan narasumber yang expert di bidang mediasi baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Kalimantan Barat, Dr. Abdul Aziz, S.H, M.Hum., menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi di pengadilan memiliki ciri khas tersendiri yaitu dimana proses mediasi dilakukan ketika perkara telah masuk di meja sidang. Penyelesaian sengketa melalui mediasi juga sedikit banyaknya dapat mengurangi beban para pihak pencari keadilan yang tidak harus menunggu berlama-lama terhadap sengketa yang akan diselesaikannya.
Terdapat berbagai cara untuk menyelesaikan suatu masalah dan tidak harus selalu melalui proses litigasi karena cenderung menghasilkan win-lose solution dan cenderung formalistik ujar Nukila Evanty, S.H., LL.M., MILIR, SJD, Human Rights Expert at UN agencies, Executive Director of Women Working Group (WWG), Asia Centre and Chairwoman at Indigenous People's Initiatives.
Asep Ridwan, S.H., M.H. selaku Advokat di Assegaf Hamzah & Partners menegaskan bahwa sengketa bisnis seharusnya cenderung lebih mudah untuk diselesaikan melalui mediasi. Penyelesaian sengketa yang sifatnya confidential lebih disukai pelaku bisnis karena dapat menjaga reputasi dan citra perusahaan apabila terjadi sengketa bisnis.
Seorang mediator harus memiliki pemahaman tentang pemecahan masalah bersama dan konteksnya harus win-win solution. “Penting kiranya seorang mediator memiliki kemampuan untuk merumuskan sebuah penyelesaian masalah yang tidak berat sebelah dan memenangkan kedua belah pihak” tegas Irvan Pulungan, S.H., M.Sc.
Untuk lebih lengkapnya webinar yang dilaksanakan pada Sabtu, 25 November 2023 ini bisa diakses melalui YouTube IKAFH UNDIP Official
https://www.youtube.com/live/ih32TkPw4HI?feature=shared
#ikafhundip
#KerisDiponegoro
#guyubsaklawase